Waspada!, Program Sertifikasi Tanah Marak Pungli

Waspada!, Program Sertifikasi Tanah Marak Pungli

PADA indikator pencapaian pengukuran tanah, Kabupaten Purwakarta menempati peringkat ketiga di wilayah Jawa Barat. Seluruh data terkait pengukuran itu terpantau melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) oleh Pemerintah Pusat. Ada puluhan ribu bidang tanah selama tahun 2017 mendapatkan pelayanan pengukuran di Kabupaten Purwakarta. Tahun 2018 ada 50 ribu bidang tanah, dan pada 2021 sudah melampaui target, karena ada 52 ribu bidang tanah yang telah diukur. Kantor Badan Pertanahan Nasional Purwakarta melansir bahwa seluruh proses tersebut, tidak membebani masyarakat. Pasalnya, mekanisme tanpa biaya dilakukan dalam setiap fase proses tersebut. Semua gratis, intinya agar rakyat mendapatkan sertifikat. Namun demikian, Juru Bicara pada Forum Masyarakat Purwakarta (Formata) Agus Yasin mengungkapkan, pada prakteknya di lapangan, proses sertifikasi tanah warga itu menemui berbagai kendala, di antaranya disebabkan oknum aparatur desa yang nakal, yang meminta sejumlah uang kepada warga untuk proses sertifikasi tersebut. “Seperti yang terjadi di Desa Citalang Kecamatan Purwakarta, sejumlah warga mengaku dimintai sejumlah uang oleh oknum aparatur desa untuk mengurus sertifikat tanah melalui program PTSL, nilainya hingga Rp500 ribu. Padahal, walaupun ada biaya yang harus dikeluarkan warga, jumlahnya tak lebih dari Rp150 ribu, dan itu untuk biaya pengukuran,â€ kata Agus Yasin kepada awak media, Kamis (20/1). Sementara, aparatur desa setempat beralasan biaya yang dikeluarkan warga sudah berdasarkan kesepakatan dan warga dengan sukarela membayar biaya tersebut. Nilainya, mulai dari Rp350 ribu hingga Rp500 ribu. “Bayangkan berapa selisihnya jika ada 600 orang warga di desa tersebut yang mengajukan sertifikasi tanahnya? Bayangkan juga jika hal itu terjadi di desa-desa lainnya di Kabupaten Purwakarta,â€ kata Mantan Anggota DPRD Purwakarta tersebut. Menurutnya, seperti yang diisyaratkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, yaitu; Kementerian ATR/ BPN, Kemendagri dan Kemendes PDT tertanggal 22 Mei 2017 Nomor: 25/SKB/V/2017, Nomor: 590-3167A Tahun 2017 dan Nomor 34 tahun 2017, mengenai Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah PTSL sekitar Rp150 ribu per bidang tanah untuk pulau Jawa dan Bali. “Pada dasarnya, biaya PLTS itu sepenuhnya gratis dan ditanggung pemerintah. Namun jika masyarakat diharuskan membayar biaya tertentu maka menurut SKB 3 Menteri tentang PTSL adalah bahwa program ini dikenakan biaya maksimal Rp150 ribu dan tidak boleh lebih dari itu. Oleh sebab itu, jika ada oknum yang memungut lebih dari angka tersebut, bisa dikenakan hukuman, karena bisa dikategorikan pungutan liar,â€ kata Agus Yasin. (bbs/rml/kbe)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: